Yayasan adalah badan hukum yang bermaksud dan bertujuan bersifat sosial, keagamaan, kemanusian yang didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Pendirian Yayasan Pendirian Yayasan dengan Akta Notaris dan mempunyai status badan hukum setelah Akta Pendirian memperoleh Pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM atau Pejabat yang ditunjuk. Organ Yayasan Yayasan mempunyai Organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus dan Pengawas.